Kupang, KBC – Hasil seleksi administrasi Beasiswa LPDP 2025 tahap 1 resmi diumumkan ada hari Jumat 7 Maret 2025
Para pelamar dapat memeriksa status persetujuan melalui halaman resmi LPDP serta memahami langkah-langkah berikutnya jika dinyatakan lolos atau tidak.
Bagi peserta yang gagal dalam tahap administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan atau mencoba kembali pada Beasiswa LPDP 2025 tahap 2, yang diperkirakan akan dibuka pada bulan Juni hingga Juli mendatang.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP 2025
Peserta dapat memeriksa hasil seleksi administrasi dengan mengikuti langkah-langkah berikut berdasarkan User Manual Pendaftaran LPDP 2025 :
Kunjungi situs resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/index.php/site/login .
Login ke akun LPDP dengan menggunakan email dan password yang terdaftar.
Pilih menu “Daftar Beasiswa” lalu klik fitur “Status” untuk melihat hasil seleksi.
Periksa hasil seleksi administrasi yang akan muncul di akun masing-masing.
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan notifikasi:
“Selamat, Anda telah lulus seleksi administrasi.”
Sementara itu, bagi yang tidak lolos, pesan yang akan muncul adalah:
“Mohon maaf, Anda tidak lulus seleksi administrasi.”
Bagi peserta yang tidak lolos, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Bagaimana Cara Sanggah Hasil Administrasi Beasiswa LPDP 2025?
Mekanisme sanggah disediakan untuk peserta yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan, tetapi dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi.
Proses pengajuan sanggah dilakukan melalui akun LPDP masing-masing dengan menyertakan alasan yang jelas serta bukti pendukung yang relevan.
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan sanggah:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.