Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polisi, 2 Tersangka Ilegal Mining di Kupang Resmi Ditetapkan Tersangka

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polisi, 2 Tersangka Ilegal Mining di Kupang Resmi Ditetapkan Tersangka.
Foto. Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polisi, 2 Tersangka Ilegal Mining di Kupang Resmi Ditetapkan Tersangka.

Kupang, KBC — Mangkir hingga dua kali dari panggilan polisi Polres Kupang tetapkan 2 pelaku tindak pidana ilegal mining di Kabupaten Kupang.

Kini kedua tersangka NNYE (54) dan YK (53), menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang dan didampingi kuasa hukum, Kamis (6/2/) pagi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana terkait aktivitas konservasi, pemanfaatan, pengolahan, konservasi, pengembangan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin resmi .

Baca Juga:  Polres Kupang Sikat Penyakit Masyarakat: Operasi Pekat Turangga 2025 Sisir Timor Raya di Tengah Malam

Hal ini sesuai Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .

Selain itu, dasar hukum tersangka tersangka ini juga Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 , Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan keterangan kepolisian, baik NNYE maupun YK sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk untuk diperiksa, namun keduanya mangkir.

Polisi kemudian kembali melayangkan panggilan kedua, yang akhirnya dipenuhi oleh kedua tersangka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost