Kupang, KBC — Mangkir hingga dua kali dari panggilan polisi Polres Kupang tetapkan 2 pelaku tindak pidana ilegal mining di Kabupaten Kupang.
Kini kedua tersangka NNYE (54) dan YK (53), menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang dan didampingi kuasa hukum, Kamis (6/2/) pagi.
Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana terkait aktivitas konservasi, pemanfaatan, pengolahan, konservasi, pengembangan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin resmi .
Hal ini sesuai Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .
Selain itu, dasar hukum tersangka tersangka ini juga Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 , Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan keterangan kepolisian, baik NNYE maupun YK sebelumnya telah dua kali dipanggil untuk untuk diperiksa, namun keduanya mangkir.
Polisi kemudian kembali melayangkan panggilan kedua, yang akhirnya dipenuhi oleh kedua tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.