Kupang, KBC — Kabar baik datang bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Peraturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 secara resmi menetapkan bahwa CPNS berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Namun, ada perbedaan terkait komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS di instansi pusat serta daerah.
Perbedaan ini terjadi karena sumber pendanaan THR dan gaji ke-13 bergantung pada masing-masing instansi.
Instansi pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara instansi daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam regulasi tersebut, memuat siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS
Berikut adalah perbedaan komponen THR serta gaji ke-13 bagi CPNS di instansi pusat dan daerah.
1. THR dan Gaji ke-13 CPNS Instansi Pusat
Anggaran bersumber dari APBN dengan komponen:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.