Kupang, KBC – Resmi MenPAN RB mengesahkan aturan pindah instansi bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu telah disahkan oleh MenPAN RB.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut menegaskan tentang status dan kewajiban yang dimiliki oleh PPPK paruh waktu.
Bahkan keputusan Menteri PANRB juga mengatur soal pindah instansi yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan bagi PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai anggaran pemerintah.
Meski berstatus ASN, PPPK paruh waktu tidak bisa bebas mengajukan permohonan pindah instansi.
Berdasarkan aturan yang disetujui, PPPK paruh waktu yang mengajukan permohonan pindah instansi tanpa alasan yang sah akan dianggap batal.
Hal tersebut sesuai KeDiktum Kedua Puluh Lima Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Berikut 2 syarat yang bisa diajukan PPPK Paruh waktu pindah instansi.
Kondisi PPPK paruh waktu bisa mengajukan pindah instansi apabila:
- Terjadi perubahan dalam organisasi pemerintahan.
- Pegawai memiliki kompetensi sesuai dengan yang dibutuhkan.
Dengan demikian, tidak semua PPPK paruh waktu bisa mengajukan permohonan pindah instansi secara bebas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.