Kupang, KBC — Siap – siap pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kategori honorer yang bakal dirumahkan pada tahun 2025 ini.
Keputusan tersebut mengatur kriteria honorer yang dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Pendaftaran untuk tahap II yang telah dibuka pemerintah bahkan diperpanjang hingga 20 Januari kemarin.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut Zudan Arif Fakrulloh, merujuk pada Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Ia berharap semua honorer yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II agar bisa diselamatkan menjadi ASN.
Faktanya tidak semua honorer bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II meskipun sudah terdata dalam BKN.
Terdapat beberapa persyaratan lain yang juga harus dipenuhi berdasarkan keputusan MenpAN RB tersebut.
Untuk honorer yang sudah masuk database BKN hasil pendataan Non ASN pada bulan Oktober 2022 lalu bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.