Kupang, KBC — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membatalkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik, seorang anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataan ini disampaikan oleh Habiburokhman dalam konferensi pers yang membahas kinerja akhir tahun Komisi III DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Dijelaskan Habiburokhman, bahwa sebelumnya Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ipda Rudy dan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, pada 28 Oktober lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menilai bahwa keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy perlu dievaluasi lebih lanjut.
Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Selain itu, Komisi III mengingatkan Kapolda NTT untuk fokus pada penegakan hukum dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan BBM ilegal, tanpa pandang bulu, serta memperhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.