Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Baru! Ini 4 Kriteria Honorer yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, yang Lain Sabar Dulu

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Baru! Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu.
Foto. Baru! Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu.

Jakarta, KBC — Kabar baik sudah resmi rilis untuk kriteria guru honorer yang bisa daftar seleksi (PPPK Guru) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru tahun 2024.

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui kriteria guru honorer yang bisa daftar PPPK 2024.

Baca Juga:  Polri Tegaskan Ijazah Joko Widodo Asli, Hasil Forensik Ungkap Validitas Dokumen

Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:

1. Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JG guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Guru dengan kriteria ini dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

Apabila Anda termasuk pelamar prioritas, namun bukan berasal dari instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan untuk memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.

Baca Juga:  Segera Dibuka! Pendaftaran IPDN 2025: Syarat Lengkap, Link Resmi, dan Tips Lolos Seleksi

2. Guru Eks Tenaga Honorer

Kategori II (eks THK- II)
Yaitu bagi pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks TKH-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Guru dengan kriteria ini dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost