Oelamasi, KBC — Kasus Pembakaran rumah warga di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru. penyidik Satreskrim Polres Kupang kini telah meyerahkan berkas perkara bersama 7 tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (27/8/2024) siang.
Dasar penyerahan ke 7 tersangka tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 280 / XII / 2021 / SPKT / POLRES KUPANG / POLDA NTT, tanggal 13 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 36 / III/ RES.1.24 / 2022 / Satreskrim, tanggal 30 Maret 2022.
3.Sprindik lan : sp. Dik lan /36d/V/Res1.13/2024/sat Reskrim tanggal 6 Mei 2024.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 54/ V / RES.1.24 / 2024 / Satreskrim, tanggal 15 Mei 2024, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-872/ N.3.25 / Eoh.1 / 08 / 2024, tanggal 22 agustus 2024 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana Tersangka Melkianus Siki Cs sudah lengkap (P.21).
Selanjutnya Surat Kapolres Kupang Nomor : B / 1359 / VIII / RES.1.24 / 2024, tanggal 27 Agustus 2024 tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan Tersangka Melkianus Siki Cs.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.