Kota Kupang, KupangBerita.com , — MSN (15) Warga Bena, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur ditangkap Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota di seputaran Pohon Duri, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
MSN diduga mencuri 5 unit sepeda motor di tempat berbeda di wilayah Kota Kupang bahkan beberapa unit sepeda motor telah dipreteli Spare Partnya untuk dijual.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Oktovianus Noke menjelaskan penangkapan MSN atas laporan polisi Nomor : LP / B / 118 / VII / 2024 / Polsek Kota Lama, tanggal 15 Juli 2024, yang dilaporkan oleh Ridhiel Tubesri Adri Merikson Kufa.
Dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 130 / VII / 2024 / Polsek Kota Lama, tanggal 26 Juli 2024, yang dilaporkan oleh Maria Bengan Tokan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, maka didapati identitas Pelaku, selanjutnya Tim mulai melakukan pengembangan di lapangan terkait keberadaan Pelaku.
Tim langsung bergerak menuju ke lokasi di seputaran pohon duri Kelurahan Oesapa dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.