Kota Kupang, KupangBerita.com , — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil membekuk Andry Antho Mark Selan alias Andre di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (27/7) pukul 14.00 Wita.
Andre ditangkap berdasarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3244K/Pid.sus/2021.
Dalam putusan tersebut Andry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.
Hal tersebut dibeberkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, melalui keterangan tertulisnya yang di terima media KupangBerita, Minggu (28/7).
“Atas perbuatannya terpidana Andry Antho Mark Selan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah Raka Putra Dharmana.
Dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono dan Umbu Hina Marawali yang sebelumnya berkoordinasi dengan dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk melakukan penangkapan terhadap Andry Antho Mark Selan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.