KupangBerita.com , – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay menghadiri langsung peluncuruan Computer Security Insiden Responsible Team atau (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS), Rabu (24/7) di Jakarta.
Hadirnya Pj. Wali Kota Kupang ini karena pemerintah pusat telah menetapkan Kota Kupang menjadi salah satu kota bersama 18 Kementerian, lembaga dan daerah lainnya yang terpilih sebagai kota prioritas pembentukan CSIRT atau TTIS di Indonesia yang dibentuk oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2021 tentang manajemen perlindungan dan kedaulatan internasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Perpres tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan agar lebih efektif dan efisien.
BSSN lembaga pemerintah dan dibawah bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dilimpahkan tanggung jawab.
Deputi Bidang keamanan Cyber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada BSSN, Dr. Sulistyo, dalam laporannya mengungkapkan tujuan launching bersama Tim Tanggap Insidensi Siber (TTIS) atau CSIRT tahun 2024 adalah untuk peningkatan kesadaran keamanan informasi dalam penanggulangan insiden bagi setiap sektor secara masif dan terstruktur dalam suatu tim pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber atau CTIS.
“Pentingnya, kolaborasi dan sinergi CTIS di setiap sektor guna memperluas wawasan penanggulangan insiden dan peluang kerjasama dalam keamanan informasi.
Selain itu, melibatkan berbagai sektor akan memberikan persepsi yang sama dalam pembentukan dan pembinaan penanganan insiden bagi sektor pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun pembangunan manusia,” jelasnya.
Kepala BSSN, Hensa Siburian dalam sambutannya mengatakan bahwa seluruh instansi akan diberikan surat tanda registrasi sebagai penanda telah terlewatinya rangkaian proses pembentukannya.
“18 Instansi yang melakukan launching hari ini akan diberikan surat tanda registrasi baik instansi pemerintah dan sektor pembangunan manusia.
Sampai dengan saat ini telah berhasil meregistrasi sebanyak 260 CSIRT,” jelasnya.
Dibeberkan Hensa, bahwa dalam ruang siber pun akan selalu ada ancaman dan bahaya.
Ancaman yang ada di ruang cyber itu terhadap data. Data akan menjadi barang yang sangat mahal, sehingga akan terjadi ancaman dan perang cyber.
Presiden Jokowi pada saat G20 juga sudah menyampaikan bagi kita yang berada di ruang cyber akan mengetahui apa sih kelebihan manusi.
Manusia harus beradaptasi terhadap dunia cyber.
Pak Jokowi ingin adanya badan yang menangani ruang cyber ini yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Walau masih BSSN masih muda tapi harus menghadapi berbagai masalah dan tantangan pembangunan,” bebernya.
Ia juga mengatakan bahwa BSSN ini dibentuk tahun 2019, akan tetapi adanya terpaan covid-19, sehingga pembangunannya belum sesuai dengan yang direncanakan.
Lebih lanjut Hensa menyebutkan dunia Ruang Siber ini terdiri dari tiga lapisan yaitu infrastruktur, logika lapisan dan sosial yakni manusianya.
Manusia disini yang berinteraksi langsung di ruang cyber dengan identitasnya di ruang cyber yakni IP akun dan lain sebagainya.
“Ancaman yang dapat terjadi di ruang siber biasnya pada hybrid, technical. Dan ancaman kedua adalah menyerang cara berpikir manusia.
Pengamanan ruang cyber dibentuk tim tanggap insiden cyber istilahnya CSIRT (Computer Sistem Insiden Responsibility Team) atau Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS),” pungkasnya.
Dikatakan Hensa, bahwa TTIS di pemerintah daerah adalah Dinas Kominfo dan di kementerian namanya Pusdakim.
Untuk tujuan pengamanan ruang siber itulah hari ini kita bersama melaunching CSIRT atau Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS).
Ancaman yang bersifat teknik yang menyerang sistem computer yang akan merusak seperti Malware.
“Malware akan menyerang pusat data, mencuri, menyabotase dan mengunci data sehingga sistem lumpuh, bahkan malware dapat menyandera data,”bebernya.
Meski demikian Hensa mengakui TTIS adalah buatan manusia, sehingga makin maju teknologinya maka malware juga akan semakin maju mengikuti perkembangan.
“Inilah yang menjadi masalah yang harus kita hadapi,”ungkapnya.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan secara global terdapat 2.200 serangan cyber setiap hari.
Ia menyebutkan dampak serangan tersebut menyebabkan kerugian secara global bernilai 9,5 TUSD $ tahuh 2024. Dan meningkat menjadi 10,5 TUSD pada tahun 2025.
Berdasarjan study siber sekuriti. Perhari ini berdasarkan perhitungan real time dari tapersky, Indonesia berada pada peringkat 10 sebagai target serangan siber secara global.
“Indonesia termasuk area yang ditarget oleh para hacker,” sebut Budi.
Tingginya angka serangan siber, Budi berharap semoga Implementasi keamanan serangan siber ini dapat menghadirkan berbagai manfaat antispatif.
Manfaat tersebut yakni perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data, meningkatkan kepercayaan berbagai stakeholder.
Hal ini tentu mampu mendorong investasi serta membantu pengguna menyusun acuan sistem pertahanan siber yang lebih kuat.
“Disisi lain, kita dihadapkan pada implementasi keamanan siber seperti pengembangan bentuk ancaman keamanan siber seiring kemunculan teknologi baru.
Saya berharap terjadinya percepatan siber skuriti talent untuk sekarang dan dimasa akan datang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, peserta launching perwakilan dari 18 Kementerian/lembaga/daerah yang menjadi target pembentukan yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kota Pontianak, Medan, Kota Mataram, Kota Kupang , Kota Samarinda, Kota Probolinggo, kota Bengkulu, kota Cimahi, Kabupaten Brebes, kabupaten Bintang, kabupaten Lebak, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Halmahera Selatan dan Universitas Bina Bangsa Getsempena.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.