Oelamasi, KupangBerita.com , — Polres Kupang gelar reka ulang kasus pembunuhan di Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang,Nusa Tenggara Timur.
Reka ulang ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan menguatkan bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan.
Kegiatan reka ulang itu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S,H dengan menghadirkan tersangka, saksi, dan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan.
“Tujuan dari reka ulang ini untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai peristiwa tersebut,” jelas Anak Agung, Rabu (10/7) di Mapolres Kupang.
Selain itu, kata Kapolres Kupang reka ulang ini untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan bahwa seluruh bukti sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka.
“Tentunya, hal ini sangat penting dalam proses penegakan hukum,”pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Kupang bahwa kasus ini terjadi pada Kamis, 9 Mei lalu, di Pasar Oesao, korban adalah Eli Mas Tanaem, menghembuskan napasnya yang terakhir usai ditusuk AS mengunakan pisau.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.