KupangBerita.com , — Bagi orang tua yang hendak mendaftarkan buah hatinya ke jenjang sekolah dasar (SD) perlu mengetahui syarat usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat yang ditetapkan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Perlu diketahui, syarat usia menjadi salah satu syarat wajib yang menjadi tolak ukur bagi satuan pendidikan untuk menerima atau meloloskan siswa baru.
Hal inilah dirasa sangat penting untuk mengetahui syarat usia masuk SD agar buah hati bisa masuk SD di tahun ajaran 2024/2025.
Dalam aturan tersebut, tertulis jelas bahwa syarat usia minimal masuk SD adalah 6 tahun, dan prioritas 7 tahun.
Akan tetapi, syarat usia minimal masuk SD bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan jika memenuhi dua syarat berikut:
1. Kesiapan Psikis
Calon peserta didik baru bisa masuk dengan usia 5 tahun 6 bulan jika memiliki kesiapan psikis.
2. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.