KupangBerita.com , — Kabar baik bagi para tenaga honorer, Presiden Jokowi memberikan 3 hadiah istimewa menjelang akhir masa jabatannya.
Diketahui, Presiden Jokowi memberikan hadiah spesial pertama yaitu berupa UU ASN 2023 yang telah resmi disahkan.
UU ASN 2023 yang telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi telah dianggap sebagai payung hukum, salah satunya bagi para tenaga honorer.
Hal tersebut karena penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Seperti yang diketahui, status tenaga honorer direncanakan akan dihapus pada November 2023 lalu.
Namun, Presiden Jokowi bersama KemenPAN RB berkomitmen untuk tidak adanya PHK massal yang merupakan prinsip utama dari penataan tenaga honorer.
Sehingga, disahkannya UU ASN 2023 membuat tenaga honorer masih bisa bekerja karena tidak adanya PHK massal.
Hadiah istimewa kedua yang diberikan oleh Presiden Jokowi tercantum dalam tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, yaitu tenaga honorer dipastikan tidak akan mengalami pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.