Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, Presiden Jokowi Beri 3 Hadiah Istimewa Jelang Akhir Masa Jabatan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, Presiden Jokowi Beri 3 Hadiah Istimewa Jelang Akhir Masa Jabatan.
Foto. Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, Presiden Jokowi Beri 3 Hadiah Istimewa Jelang Akhir Masa Jabatan.

KupangBerita.com , — Kabar baik bagi para tenaga honorer, Presiden Jokowi memberikan 3 hadiah istimewa menjelang akhir masa jabatannya.

Diketahui, Presiden Jokowi memberikan hadiah spesial pertama yaitu berupa UU ASN 2023 yang telah resmi disahkan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

UU ASN 2023 yang telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi telah dianggap sebagai payung hukum, salah satunya bagi para tenaga honorer.

Hal tersebut karena penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.

Baca Juga:  Polri Tegaskan Ijazah Joko Widodo Asli, Hasil Forensik Ungkap Validitas Dokumen

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Seperti yang diketahui, status tenaga honorer direncanakan akan dihapus pada November 2023 lalu.

Namun, Presiden Jokowi bersama KemenPAN RB berkomitmen untuk tidak adanya PHK massal yang merupakan prinsip utama dari penataan tenaga honorer.

Sehingga, disahkannya UU ASN 2023 membuat tenaga honorer masih bisa bekerja karena tidak adanya PHK massal.

Hadiah istimewa kedua yang diberikan oleh Presiden Jokowi tercantum dalam tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, yaitu tenaga honorer dipastikan tidak akan mengalami pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost