KupangBerita.com , — Kejaksaan Tinggi NTT Naikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018, naik ke tahap penyidikan.
Penetapan naiknya kasus tersebut dipimpin langsung oleh PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dengan dihadiri oleh Para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus serta Jaksa Penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H dalam rilis tertulisnya mengungkapkan bahwa jaksa Penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dengan menjelaskan Kasus Posisi serta menguraikan peran-peran pihak Bank NTT, Pihak PT. MNC Securitas serta pihak PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan.
“Jaksa Penyelidik, meyakini adanya peristiwa pidana yang terjadi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank NTT senilai Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah),” tulisnya.
Dijelaskan Raka Putra Dharmana, penyelidikan perkara penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT Tahun 2018, dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.