KupangBerita.com , — Berikut ini daftar 18 Kabupaten Kota di Indonesia yang Memakai Nama Arah Mata Angin Timur dan 4 Kabupaten ada di Provinsi NTT.
Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari berbagai kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh wilayahnya.
Salah satu ciri menarik dari beberapa kabupaten/kota di Indonesia adalah penggunaan nama yang mengacu pada arah mata angin yaitu Timur.
Berikut daftar 18 kabupaten/kota di Indonesia yang menggunakan nama Timur, dengan 4 di antaranya terletak di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Kabupaten Aceh Timur, di Provinsi Aceh.
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur, di Provinsi Jambi.
- Kabupaten Belitung Timur, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, di Provinsi Sumatera Selatan
- Kabupaten Lampung Timur, di Provinsi Lampung.
- Kota Jakarta Timur, provinsi Jakarta.
- Kabupaten Lombok Timur, di provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Kabupaten Sumba Timur, di provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Kabupaten Manggarai Timur, di provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Kabupaten Flores Timur, di provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Kabupaten Kota Waringin Timur, di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Kabupaten Barito Timur, di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Kabupaten Kutai Timur, di Provinsi Kalimantan Timur.
- Kabupaten Luwu Timur, di Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kabupaten Kolaka Timur, di Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Kabupaten Bolang Mongondow Timur, di Provinsi Sulawesi Utara.
- Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, dan
- Kabupaten Seram Bagian timur, di Provinsi Maluku.
Itulah daftar 18 kabupaten dan kota yang menggunakan nama arah mata angin Timur, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.