Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kelurahan NBS Dorong Pelaku UMKM Urus Legalitas Usaha

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Pemerintah Kelurahan NBS Dorong Pelaku UMKM Urus Legalitas Usaha.
Foto. Pemerintah Kelurahan NBS Dorong Pelaku UMKM Urus Legalitas Usaha.

Kota Kupang, KupangBerita. com , – Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS), Kecamatan Alak terus mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berusaha di kelurahan NBS untuk mengurus legalitas usaha mereka.

Lurah Nunbaun Sabu, Rongsly Aldi Foeh, S.E. menjelaskan bahwa pentingnya memiliki legalitas dan perizinan berusaha sebagai fondasi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Legalitas tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, tapi juga sebagai sarana perlindungan, kepastian hukum, serta memudahkan akses ke layanan perbankan dan kerjasama bisnis.

Baca Juga:  Mobil Hibah Desa Disalahgunakan? Bupati Kupang Tegas: Saya Akan Tarik Kembali!

Ini merupakan hak fundamental pelaku usaha dalam mengembangkan usaha mereka agar dapat naik kelas,” ungkap Lurah NBS, Jumat (01/2) di Kantor Lurah NBS.

Menurut Rongsly, rapat transformasi legalitas berusaha di Kelurahan Nunbaun Sabu berdasarkan PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko menjadi momentum penting bagi seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.

Pelaku usaha memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang luas, mencakup tanggung jawab sosial, menghormati tradisi dan budaya lokal.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost