Kota Kupang, KupangBerita. com , – Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS), Kecamatan Alak terus mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berusaha di kelurahan NBS untuk mengurus legalitas usaha mereka.
Lurah Nunbaun Sabu, Rongsly Aldi Foeh, S.E. menjelaskan bahwa pentingnya memiliki legalitas dan perizinan berusaha sebagai fondasi dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Legalitas tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, tapi juga sebagai sarana perlindungan, kepastian hukum, serta memudahkan akses ke layanan perbankan dan kerjasama bisnis.
Ini merupakan hak fundamental pelaku usaha dalam mengembangkan usaha mereka agar dapat naik kelas,” ungkap Lurah NBS, Jumat (01/2) di Kantor Lurah NBS.
Menurut Rongsly, rapat transformasi legalitas berusaha di Kelurahan Nunbaun Sabu berdasarkan PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko menjadi momentum penting bagi seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.
Pelaku usaha memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang luas, mencakup tanggung jawab sosial, menghormati tradisi dan budaya lokal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.