Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights, Menkominfo Buka Suara

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights, Menkominfo Buka Suara.
Foto. Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights, Menkominfo Buka Suara.

KupangBerita.com, — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal juga sebagai perpres Publisher Rights pada Selasa (20/2) lalu.

Ketentuan dalam perpres tersebut memuat kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, dan X (yang sebelumnya Twitter) membagi hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dasar tersebut tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Juga:  Diskon Tambah Daya 50% dari PLN Resmi Berlaku! Begini Cara Dapatkan Promo “Bangkit Lebih Terang” Sebelum 23 Mei 2025

Dalam pasal tersebut mensyaratkan perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas.

Salah satunya harus bekerja sama dengan perusahaan pers.

Perpres Publisher Rights tersebut, terdiri atas 19 pasal yang mengatur mulai dari ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost