Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simak Besaran Gaji dan Tunjangan BPD Desa dan Anggota Terbaru 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Simak Besaran Gaji dan Tunjangan BPD Desa dan Anggota Terbaru 2024.
Foto. Simak Besaran Gaji dan Tunjangan BPD Desa dan Anggota Terbaru 2024.

KupangBerita.com, — Besaran gaji dan tunjangan BPD diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa.

Sebagai penghargaan atas tugas dan tanggung jawabnya, anggota BPD mendapatkan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berikut besaran gaji baru Ketua BPD Rp1.200.000 per bulan, wakil Ketua BPD,Rp1.100.000 per bulan selanjutnya Sekretaris BPD Rp1.100.000 per bulan, dan Anggota BPD Rp1.000.000 per bulan

Baca Juga:  Mobil Hibah Desa Disalahgunakan? Bupati Kupang Tegas: Saya Akan Tarik Kembali!

Besaran gaji dan tunjangan BPD tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, sebesar Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.

Artinya dengan besaran tambahan ini, setiap anggota dapat ketambahan gaji sebesar Rp200.000 per bulan.

Untuk diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) adalah lembaga yang berperan sebagai wakil masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi, mengawasi kinerja pemerintah desa, dan mengatur rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost