Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Ini Deretan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Deretan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kupang.
Foto. Deretan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Selama masa kampanye Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang telah menerima dan mendapat aduan pelanggaran Pemilu . Namun, sejauh ini aduan tersebut lebih banyak belum memenuhi syarat adanya pelanggaran.

Bawaslu Kabupaten Kupang juga telah melimpahkan 2 kasus pidana pelanggaran pemilu yakni adanya money politik dan perusakan APK di Kecamatan Kupang Tengah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam H. Bao, Senin (19/2) yang ditemui media di ruang kerjanya mengungkapkan, dugaan tindak pidana pemilu sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang telah menangani lima laporan dan juga temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga:  Musrenbang Inklusif NTT: Kolaborasi Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan

Disebutkan Adam H. Bao, pertama terjadi di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Kupang, dimana Alat Peraga Kampanye (APK) ketua DPD Partai Gerindra NTT dibakar bersama bendera merah putih.

“Kasus ini, kami tidak bisa tindak lanjuti karena sampai dengan saat ini pelapor tidak bisa membuktikan siapa pelakunya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost