KupangBerita.com, — Untuk memenuhi syarat terbaru pencairan tunjangan profesi guru di tahun 2024, para guru harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Syarat tersebut harus dipenuhi jika ingin tunjangan tersebut cai. Guru harus mengikuti minimal satu pelatihan sebagai bukti pengembangan diri sebagai pendidik profesional.
Alasannya agar para guru yang mengajar para siswa kekinian tidak ketinggalan tren dalam dunia pendidikan.
Misalnya, bagaimana cara penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pembelajaran di kelas.
Mengikuti pelatihan tersebut sangat penting. Selain sebagai pengembangan diri untuk belajar wawasan baru juga bisa digunakan sebagai bukti pengembangan diri agar tunjangan profesi guru dapat dicairkan di tahun 2024 ini.
Pasalnya, hal tersebut sudah diatur secara resmi oleh pemerintah. Khususnya, para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Peraturan tersebut, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam untuk para guru profesional yang bertugas di berbagai tingkat seperti di Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.