Kupangberita.com —- Terdapat 164 warga masyarakat Desa Seki, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang menjadi korban pungutan liar bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pungutan liar berkedok pengurusan buku rekening bank, tak tangung – tangung setiap warga diminta untuk menyetor Rp. 180. Ribu Rupiah.
Warga desa Seki, Apri Mangoa Jumat (27/08/2021) kepada media mengatakan, proses pengurusan bantuan UMKM itu terjadi pada Oktober 2020 informasi tersebut diperoleh dari bapak Kepala Desa Seki.
Dalam proses berjalan masyarakat diminta menyetor Rp. 180. Ribu Rupiah kepada salah satu staf PAD Desa Seki, dengan rincian Rp.100.Ribu Rupiah untuk buka rekening dan Rp. 80. Ribu Rupiah untuk pengurusan administrasi dan kami tidak tahu administrasi apa.
Anehnya sudah hampir satu tahun rekening tak kunjung kami terima, pada hal dokumen kami sudah lengkap di tandatangani oleh kepala desa.
“Kami sudah pertanyakan ini ke kepala desa jawaban bapak desa bahwa rekening ada tetapi sampai saat ini rekening kami belum terima,”ujar Apri Mangoa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.