Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Dedy
Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2024

Jakarta, Kupangberita.com – Kenaikan gaji ASN/TNI/Polri pusat dan daerah sebesar 8% yang diumumkan usai pidato Presiden Jokowi tentang UU RAPBN 2024 berdampak langsung pada kenaikan tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024.

Mengapa kenaikan gaji juga berpengaruh terhadap kenaikan kompensasi guru pada tahun 2024? Berapa gajinya setelah kenaikan? Simak detailnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal ini terkait dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Guru.

Baca Juga:  Pabrik Tambak Garam Akan Dibangun di Rote Ndao, Bukti Nyata Lobi Sukses Bupati Henuk

Dalam konteks ini, kenaikan gaji ASN secara umum, termasuk TNI/Polri, akan berdampak pada tunjangan sertifikasi guru yang berstatus ASN.

Undang-undang ini mengatur kenaikan remunerasi guru berdasarkan besaran gaji ASN.

Dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8%, otomatis besaran remunerasi guru juga meningkat sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang.

Oleh karena itu, kenaikan gaji ASN yang diumumkan dalam RAPBN 2024 terkait langsung dengan peningkatan kompensasi sertifikasi bagi guru penerima status ASN di berbagai jenjang pendidikan.

Pasal 16 menjelaskan tentang undang-undang.

poin 1

Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah mempunyai ijazah dan diangkat oleh sekolah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Baca Juga:  Pabrik Tambak Garam Akan Dibangun di Rote Ndao, Bukti Nyata Lobi Sukses Bupati Henuk

poin 2

Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sebesar satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan pemerintah atau pemerintah daerah dengan tingkat, senioritas, dan kualifikasi yang sama.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost