Pemerintah Kabupaten Kupang mengalokasikan Rp12 miliar untuk pembayaran TPP ASN Januari–Maret 2025. Bupati Yosef Lede tegaskan pembayaran harus tuntas besok akibat lambannya OPD lengkapi dokumen.
Kupang, KBC – Pemerintah Kabupaten Kupang mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap pertama tahun 2025, mencakup bulan Januari hingga Maret. Namun, hingga akhir Mei, hak ribuan ASN tersebut belum juga dicairkan, memicu teguran keras dari Bupati Kupang, Yosef Lede.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, Okto Tahik, menjelaskan bahwa alokasi TPP untuk 6.000 ASN tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan telah tersedia sebesar Rp12 miliar.
“Pembayaran dilakukan per bulan, masing-masing Rp4 miliar. Dana untuk tiga bulan sudah kami siapkan,” ujarnya.
Namun, Okto mengakui kendala utama keterlambatan pencairan terletak pada lambannya pengurusan administrasi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.