Menurut Aris, setidaknya ada tiga fakta penting yang awalnya disangkal saksi Amin Juariah, namun akhirnya diakui setelah bukti ditampilkan:
1. Pernah menerima anakan pisang dari terdakwa
2. Pernah datang langsung ke lokasi proyek
3. Pernah menjalin komunikasi aktif dengan terdakwa
Poin-poin ini menguak indikasi kuat bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Kupang tidak hanya mengetahui, tapi juga diduga ikut terlibat dalam proses distribusi pisang Cavendish, yang kini menjadi objek perkara hukum.
Rekaman Suara dan Bukti Chat Siap Diserahkan
Lebih lanjut, penasehat hukum Yonris Tuka mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi bukti rekaman suara dan tangkapan layar percakapan digital antara Amin Juariah dengan pihak penyedia pisang tambahan, yang disebut-sebut dilakukan di luar kontrak resmi dengan CV Alamis.
“Kami akan menyerahkan bukti-bukti ini dalam tahap pembuktian nanti. Fakta ini penting untuk menunjukkan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengadaan dan distribusi pisang Cavendish ini,” tegas Yonris.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.