1. Penelusuran Rekam Jejak (5–6 Juni 2025)
2. Seleksi Administrasi (pengumuman hasil pada 6 Juni 2025)
3. Asesmen Potensi dan Kompetensi (9–13 Juni 2025)
4. Penulisan Makalah (16–17 Juni 2025)
5. Wawancara dan Presentasi (18–19 Juni 2025)
6. Pengumuman Hasil Akhir (25 Juni 2025)
7. Pelantikan Sekda Terpilih (10 Juli 2025)
Dalam tahap penulisan makalah, peserta diminta menyusun paparan terkait langkah strategis dan program kerja yang selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Makalah disusun minimal 30 halaman dan dipresentasikan maksimal 15 menit dengan format power point.
Penilaian Berbasis Nilai Kumulatif
Panitia menegaskan bahwa penilaian akhir akan dilakukan menggunakan sistem nilai kumulatif yang mencakup penilaian administratif, substansi makalah, asesmen kompetensi dan wawancara.
Dari seluruh peserta, tiga nama terbaik akan diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk ditetapkan sebagai calon Sekda Kabupaten Kupang.
Komitmen Tanpa Pungutan
Panitia Seleksi secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika terdapat peserta yang terbukti memberikan data tidak benar, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya, bahkan setelah dinyatakan lulus seleksi.
Tujuan Seleksi Terbuka
Seleksi ini diharapkan menghasilkan pemimpin birokrasi tingkat daerah yang mampu menjabarkan visi Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan melayani masyarakat secara profesional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.