Tak lupa, pihak kuasa hukum korban juga mengimbau masyarakat dan keluarga besar korban untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum.
“Mari kita kawal proses ini dengan damai, demi keadilan yang hakiki,” ujarnya.
Kasus ini kembali menguatkan pentingnya implementasi Undang-Undang TPKS secara menyeluruh dan konsisten, termasuk di wilayah-wilayah pedesaan yang seringkali luput dari pengawasan publik.
Perlindungan terhadap perempuan di tempat kerja, apalagi dalam institusi pemerintahan, wajib menjadi prioritas tanpa kompromi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.