Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Tetapkan Komisaris Utama PT NAM sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp25 Miliar di Jamkrida

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Komisaris Utama PT NAM, M.A.W, dibawa ke Rutan Kupang oleh jaksa penyidik Kejati NTT usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Komisaris Utama PT NAM, M.A.W, dibawa ke Rutan Kupang oleh jaksa penyidik Kejati NTT usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kejati NTT juga membuka kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti dan intervensi terhadap saksi,” tegas pejabat Kejati NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana publik harus diawasi secara ketat demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas lembaga pemerintah daerah.***

Baca Juga:  Tragedi di Kupang: Paulina Sanmusus Ditemukan Tergantung di Pohon, Diduga Korban KDRT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost