Tindakan ini terjadi tepat saat anak korban masuk ke dalam kios, membuat ADP panik dan segera pergi.
Ironisnya, tindakan ketiga kembali dilakukan ADP di kantor desa saat korban hendak mengunci ruangan yang sudah sepi.
ADP memeluk korban dari belakang, menarik tubuhnya hingga terduduk, dan kembali melancarkan aksi serupa.
Jalan Panjang Menuju Laporan Polisi
Setelah insiden berulang kali terjadi, CLA akhirnya menceritakan kepada suaminya.
Sang suami berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons positif dari ADP.
Bahkan, mediasi yang difasilitasi Polsek Kupang Timur pun gagal karena ADP menyangkal semua tuduhan.
Akhirnya, CLA didampingi suaminya serta pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Kupang melaporkan kasus ini ke Polda NTT.
Kini, dengan status tersangka yang disandang ADP, publik menanti proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelecehan seksual di lingkungan kerja, apalagi dilakukan oleh atasan, merupakan tindakan yang harus dilawan dan ditindak tegas.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.