Ia mengatakan pemeriksaan lanjutan akan segera dijadwalkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Yah, nanti kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa. Setelah itu kita siapkan berkas dan tahap satu ke kejaksaan,” ujar Kombes Patar kepada media ini.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Ribka Huberta Hangge, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih mendalami seluruh kronologis kejadian.
Rentetan Pelecehan di Kantor Desa
Dari berbagai sumber yang dihimpun media, tindakan tak pantas yang dilakukan ADP terjadi berulang kali sejak Desember 2023.
Pada kejadian pertama, terlapor secara paksa memegang bagian sensitif korban saat mereka berdua berada di kantor desa.
CLA yang kaget dan tidak terima mendorong ADP lalu meninggalkan ruangan.
Tak sampai di situ, insiden kedua terjadi pada Januari 2024 ketika ADP mengunjungi kios milik korban.
Dengan alasan berbelanja, ADP mendekati CLA lalu memeluk, mencium, bahkan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.