Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kades di Kupang Rayu Istri Tetangga, Dari Pelecehan Seksual hingga Penetapan Tersangka

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Ilustrasi kepala desa ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTT.
Ilustrasi kepala desa ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polda NTT.

Ia mengatakan pemeriksaan lanjutan akan segera dijadwalkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Yah, nanti kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa. Setelah itu kita siapkan berkas dan tahap satu ke kejaksaan,” ujar Kombes Patar kepada media ini.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Ribka Huberta Hangge, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih mendalami seluruh kronologis kejadian.

Rentetan Pelecehan di Kantor Desa

Dari berbagai sumber yang dihimpun media, tindakan tak pantas yang dilakukan ADP terjadi berulang kali sejak Desember 2023.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Barang Elektronik Dibekuk Polsek Kota Lama, Polisi Telusuri Jejak Aksi Lainnya di Kupang

Pada kejadian pertama, terlapor secara paksa memegang bagian sensitif korban saat mereka berdua berada di kantor desa.

CLA yang kaget dan tidak terima mendorong ADP lalu meninggalkan ruangan.

Tak sampai di situ, insiden kedua terjadi pada Januari 2024 ketika ADP mengunjungi kios milik korban.

Dengan alasan berbelanja, ADP mendekati CLA lalu memeluk, mencium, bahkan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost