Jaksa Andrew menyebutkan bahwa nominal dana yang dikembalikan oleh tiap anggota dewan berbeda-beda.
“Dari 40 orang itu jumlahnya bervariasi. Yang paling rendah itu Rp900 ribu, satu orang. Yang lainnya antara Rp11 juta sampai Rp30-an juta, itu yang tertinggi,” rincinya.
Munculnya kasus ini menjadi tamparan keras bagi transparansi anggaran publik dan integritas para wakil rakyat.
Meski ada niat baik dari beberapa pihak untuk mengembalikan dana, publik tentu menuntut kejelasan serta akuntabilitas penuh terhadap uang rakyat yang disalahgunakan.
Kejari Kupang kini dihadapkan pada tugas berat: menuntaskan penyelidikan secara objektif, tanpa pandang bulu, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Sementara itu, publik masih menanti: akankah proses hukum benar-benar tuntas dan memberi efek jera, ataukah ini hanya sekadar “drama” pengembalian uang tanpa konsekuensi?
Skandal ini menjadi potret nyata betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran, terlebih ketika menyangkut perjalanan dinas yang kerap kali menjadi ladang penyalahgunaan kekuasaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.