Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024. Gbr Ilustrasi.
Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024. Gbr Ilustrasi.

Jika dugaan pemalsuan laporan ini terbukti benar, maka Kepala Desa Tanini berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Publik kini menanti sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Kupang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menelusuri kebenaran dugaan manipulasi ini.

Keterlibatan aparat penegak hukum pun sangat diperlukan demi menegakkan transparansi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa secara sistemik.***

Baca Juga:  Bendahara Desa Tuakau Buka-Bukaan: Rp5 Juta Sudah Diserahkan, Tapi Diminta Lagi!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost