Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bupati Kupang “Sikat” 15 Kades Mangkir LPJ Dana Desa: Sekdes Diangkat, LPJ Fiktif Siap Dilaporkan ke APH!

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Bupati Kupang Nonaktifkan 15 Kades Mangkir LPJ Dana Desa 2024 – LPJ Fiktif Terancam Hukum.
Bupati Kupang Nonaktifkan 15 Kades Mangkir LPJ Dana Desa 2024 – LPJ Fiktif Terancam Hukum.

Ia mengatakan kejanggalan jika hingga bulan Mei 2025, LPJ tahun 2024 belum juga diselesaikan, padahal pihaknya telah menggelar dua kali pertemuan untuk memberi ruang dialog dan peringatan.

“Saya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara bagi 15 Kepala Desa yang tidak taat asas dan regulasi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Mana mungkin sampai bulan Mei penggunaan anggaran 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan?” lanjut Yos Lede.

Langkah ini, menurut Bupati, adalah bagian dari pola kepemimpinan baru yang menekankan disiplin dan tanggung jawab.

Baca Juga:  Tersangka Pelecehan Seksual, Kades Oesao Terancam 12 Tahun Penjara: Harapan Keadilan Korban Menggema

Ia menyebut bahwa pola audit penggunaan Dana Desa yang diterapkannya mungkin menjadi sesuatu yang baru bagi para Kepala Desa sehingga menimbulkan resistensi.

“Ini untuk mendisiplinkan para pengguna anggaran agar Dana Desa dikelola dengan baik dan benar. Dengan adanya audit ini mungkin para Kepala Desa belum siap dengan pola baru yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan di desa-desa tersebut, Bupati Kupang telah menunjuk para Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Kepala Desa hingga LPJ selesai disusun dan diserahkan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost