Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Solar Subsidi Jadi Ladang Cuan Ilegal di Labuan Bajo, Polisi Ringkus Pelaku

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Petugas kepolisian menangkap pelaku pengangkutan BBM subsidi ilegal di Pantai Pede, Labuan Bajo menggunakan mobil pickup.
Petugas kepolisian menangkap pelaku pengangkutan BBM subsidi ilegal di Pantai Pede, Labuan Bajo menggunakan mobil pickup.

AKP Dimas menegaskan bahwa praktik ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum demi keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Dramatis! Kapal Wisata Kandas di Perairan Pulau Padar, 21 Penumpang Berhasil Diselamatkan Tim SAR

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost