Saat ini, Briptu MR telah diamankan oleh Bidpropam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses gelar perkara internal juga telah dilakukan untuk menentukan arah penyidikan lanjutan.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban PS.
“Kalau ada laporan masuk, pasti kami proses. Tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima,” ungkapnya.
Meski laporan resmi belum masuk, Polda NTT menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik.
“Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar hukum. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah,” tutup Kombes Henry.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.