Merespons insiden tersebut, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menyampaikan pernyataan tegas.
Pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai martabat institusi Polri dan merugikan masyarakat. Ia memastikan proses hukum akan dijalankan dengan serius dan transparan.
“Terkait dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap saudari PS, kami menyatakan sikap tegas untuk memprosesnya,” ujar Henry pada Senin, 5 Mei 2025.
Henry menambahkan bahwa Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga telah menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT untuk segera mengambil langkah hukum dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan PS sudah dilaksanakan pada Minggu, 4 Mei 2025.
“Institusi mengecam keras dugaan tindakan tidak terpuji ini.
Kami berkomitmen untuk memprosesnya secara akuntabel, sesuai hukum, kode etik profesi Polri, dan peraturan disiplin yang berlaku,” tegas Henry.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.