Keputusan PTDH terhadap Ipda Noldy bukan tanpa proses panjang. Ia dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Teguran, pembinaan, hingga evaluasi telah dijalani, namun tidak membuahkan perubahan sikap yang signifikan dari sang perwira.
Di tengah suasana serius pemecatan tersebut, upacara juga diwarnai dengan kabar gembira dari dua perwira lain yang menerima kenaikan pangkat pengabdian.
Mereka adalah Kompol Sukanda, yang kini menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan bertugas sebagai Wadir Tahti Polda NTT, serta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jonathan Agustinus Tanauw yang naik menjadi Komisaris Polisi (Kompol), menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 1 Dit Intelkam Polda NTT.
Keduanya akan memasuki masa pensiun per 1 Agustus 2025 dan kenaikan pangkat berlaku efektif mulai 1 Mei 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.