Rifqi menambahkan, Komisi II DPR telah memanggil Dirjen Otda untuk membahas Peraturan Pemerintah yang akan menjadi dasar hukum penyusunan desain besar otonomi daerah, termasuk daftar wilayah yang akan dimekarkan atau digabungkan.
Sayangnya, hingga kini PP tersebut belum kunjung ditetapkan oleh pemerintah.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan dari banyak daerah yang sudah lama mengusulkan pemekaran.
Namun, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa langkah kehati-hatian sangat diperlukan agar pemekaran tidak menjadi beban fiskal nasional dan justru memunculkan permasalahan baru di tingkat lokal.
Dengan moratorium yang masih diberlakukan, masa depan ratusan calon DOB pun masih menggantung.
Pemerintah pusat menekankan bahwa pemekaran hanya akan dilakukan jika benar-benar diperlukan, memenuhi syarat secara menyeluruh, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.