Yosef mengungkapkan bahwa ada indikasi keterlibatan Kapal Timau dalam kasus hukum di masa lalu, meski hingga saat ini belum ada kejelasan resmi apakah kapal tersebut menjadi barang bukti atau tidak.
Oleh karena itu, permintaan kepastian kepada Kejaksaan menjadi langkah yang sangat strategis.
“Kalau memang ada kaitan hukum, kita hormati prosesnya. Tapi kalau tidak, kita segera bergerak melelang kapal ini agar hasilnya bisa kembali dimanfaatkan untuk rakyat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kupang memilih berhati-hati agar setiap langkah penyelamatan aset dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kesalahan dalam pengelolaan aset bukan hanya akan merugikan keuangan daerah, tetapi juga membuka ruang temuan audit hingga ancaman pidana penyalahgunaan wewenang.
Sebagai antisipasi, selain menunggu jawaban Kejaksaan, Pemkab Kupang menyiapkan langkah alternatif berupa penilaian ulang (appraisal) terhadap Kapal Timau oleh lembaga independen.
Jika status hukumnya sudah jelas, kapal itu akan segera dilelang sesuai ketentuan. Hasil lelang akan dimasukkan ke dalam kas daerah untuk membiayai berbagai program pelayanan publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.