Bahkan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sebelumnya juga mencuri di toko lain yang masih berdekatan dengan lokasi kejadian,” jelas Aldinan.
Aksi pencurian yang dilakukan EN sempat terekam kamera pengawas (CCTV), dan dalam kejadian kedua, pelaku dikenali langsung oleh pemilik toko yang menjadi korban sebelumnya.
Pemilik toko bersama karyawannya lantas bertindak cepat, mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa.
Total kerugian dari dua kejadian ini ditaksir mencapai Rp2.250.000. Barang-barang yang dicuri seluruhnya berupa sembako—kebutuhan pokok sehari-hari yang diduga kuat digunakan untuk konsumsi pribadi oleh pelaku.
Dugaan ini diperkuat oleh kondisi ekonomi pelaku yang memprihatinkan.
Namun yang menarik perhatian publik adalah keputusan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Polisi memilih menyelesaikan perkara ini secara damai melalui pendekatan problem solving. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk mengganti seluruh kerugian pemilik toko.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.