Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran nyata di lapangan.
“Penindakan dilakukan demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Tidak ada kompromi untuk nyawa,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski bukan dalam masa operasi resmi, polisi tetap berhak melakukan penilangan jika pelanggaran terlihat secara kasatmata.
Hal ini sesuai dengan Pasal 111 KUHAP dan diperkuat oleh diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Diskresi memungkinkan petugas bertindak cepat saat melihat pelanggaran yang bisa membahayakan,” jelasnya.
Dengan tegas, AKP Supartha mengimbau masyarakat untuk tidak memandang hari libur sebagai ruang bebas pelanggaran. Keselamatan, katanya, adalah tanggung jawab bersama.
“Patuhi aturan, pakai helm, lengkapi dokumen, dan hormati pengguna jalan lain. Dengan itu, kita turut menyelamatkan diri dan orang lain,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.