Tak tinggal diam, SE segera menghubungi dua temannya untuk mencari motor tersebut di sekitar kompleks. Sayangnya, pencarian tak membuahkan hasil.
Dalam kepanikan, SE memanfaatkan media sosial dengan mengunggah foto motornya yang hilang ke grup-grup komunitas online.
Tak disangka, beberapa jam kemudian, SE menerima telepon dari nomor tak dikenal yang menyebut motornya berada di sebuah bengkel di sekitar Taman Tagepe.
Bersama teman-temannya, SE segera menuju lokasi sambil menghubungi Tim Jatanras Polresta Kupang Kota dan Polda NTT.
“Pelaku saat itu sedang mengendarai motor korban. Tim langsung mengamankannya,” tambah Kapolres.
Dari hasil interogasi, PAMS diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kupang Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa peran aktif masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial, sangat membantu dalam penanganan kasus kriminal.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.