AKP Lufthi mengimbau agar pengelola SPBUN memperketat verifikasi dan aktif berkoordinasi dengan DKP. Ia juga memperingatkan bahwa pemalsuan atau jual beli surat rekomendasi adalah tindak pidana.
“Ini peringatan bagi semua pihak. Distribusi BBM subsidi harus adil, tepat sasaran, dan tidak dimanipulasi demi keuntungan pribadi,” tutupnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.