Nilai total yang tersimpan bahkan mencapai Rp1 miliar, yang sebagian besar diduga berasal dari sisa kelebihan pembayaran insentif dokter.
Dikutip dari RakyatNTT.com, Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo, pada Rabu (8/5/2025) membenarkan temuan tersebut.
Meskipun ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah kerugian negara, namun ia memastikan bahwa Inspektorat Kota Kupang akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
“Memang ada temuan BPK, dan kita sedang pelajari detailnya. Ini harus ditindaklanjuti,” tegas Frengky.
Sementara itu, Direktur RSUD SK Lerik, drg. Dian Arkiang, belum memberikan tanggapan terkait polemik yang menyeret institusinya.
Upaya konfirmasi oleh wartawan tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang mengikuti rapat.
Wali Kota Kupang , dr. Chris Widodo, secara tegas menyatakan bahwa keberadaan rekening tanpa SK Wali Kota adalah pelanggaran prosedur yang tidak bisa ditoleransi.
Ia mengungkapkan bahwa dari total Rp1 miliar dana dalam rekening tak beregulasi tersebut, baru Rp500 juta yang dikembalikan oleh manajemen RSUD SK Lerik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.