Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Jefrit Amalo, mengonfirmasi bahwa revisi perda telah dirancang dan siap diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama dalam waktu dekat.
Menurutnya, sudah saatnya regulasi yang ada disesuaikan dengan kondisi terkini dan kebutuhan daerah yang terus berkembang.
“Memang sudah direncanakan untuk dinaikkan dari Rp25.000 ke Rp100.000. Kita mau ajukan ke DPRD untuk bahas revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi itu,” kata Jefrit saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (11/4) siang.
Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan, perda tentang retribusi dan pajak daerah idealnya ditinjau kembali minimal setiap dua tahun.
Hal ini penting untuk menjamin relevansi nilai retribusi dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan kebutuhan pembiayaan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, mengatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan tersebut.
Menurutnya, nilai retribusi saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan fiskal daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.