Kejati NTT naikkan status kasus dugaan korupsi aset Kemenkumham berupa tanah 90 ha di Kupang ke tahap penyidikan, dengan potensi kerugian negara Rp977,85 miliar.
Kupang, KBC– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI ke tahap penyidikan.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut penguasaan dan penjualan ilegal aset negara berupa tanah seluas 90 hektare di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan estimasi kerugian negara nyaris menembus angka fantastis Rp1 triliun.
Tanah yang dimaksud berada di lokasi strategis dengan nilai jual yang menggiurkan, yakni berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per meter persegi.
Berdasarkan perhitungan awal tim penyidik, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp977,85 miliar akibat penguasaan dan transaksi ilegal yang terjadi pada sebagian lahan tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan peningkatan status penanganan ini diambil setelah gelar perkara internal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.