Ia juga menegaskan bahwa Kejati NTT menaruh perhatian serius terhadap mafia tanah yang diduga telah menggerogoti aset negara secara sistematis.
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, tim Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk Camat Kelapa Lima dan Lurah Oesapa.
Pemeriksaan juga difokuskan pada dokumen pelepasan hak, surat kepemilikan, serta alur transaksi jual beli yang mencurigakan.
Mourest memastikan bahwa penyidik akan menelusuri keterlibatan semua pihak, baik yang secara langsung melakukan penguasaan maupun mereka yang memfasilitasi, mengetahui, atau bahkan diuntungkan dari proses transaksi ilegal ini.
“Tidak ada kompromi terhadap kejahatan yang merampas hak negara dan masyarakat,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.