Menurut AKP Yeni Setiono, berkas perkara telah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang ada, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 ayat (3) yang mengatur hukuman berat atas KDRT yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Namun semua akan diputuskan di pengadilan nanti,” jelasnya.
Pihak kejaksaan telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses ke meja hijau dalam waktu dekat. Sementara itu, tersangka tetap ditahan di Rutan Polres Kupang dengan pengawasan ketat.
Keluarga Korban Masih Trauma
Waktu mungkin terus berjalan, tetapi luka di hati keluarga korban masih menganga.
Chornalius Marion Bano, ayah dari Vera, hanya bisa menggeleng pelan saat ditanya perasaannya melihat rekonstruksi ini. Air matanya mengalir tanpa suara.
“Saya hanya mau keadilan untuk anak saya,” ujarnya singkat.
Ibu kandung korban, Welminci Hana Bano, nyaris tak bisa berkata-kata. Ia hanya menatap kosong ke arah boneka yang mewakili bayi Vera simbol dari kehilangan yang tak tergantikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.