Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Parang di Tangan Ibu, Nyawa Bayi Melayang: Rekonstruksi Tragis Kasus KDRT di Kupang Bongkar 24 Adegan Mencekam

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Petugas Polres Kupang memperagakan adegan rekonstruksi kasus KDRT di Desa Soba, Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Petugas Polres Kupang memperagakan adegan rekonstruksi kasus KDRT di Desa Soba, Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Menurut AKP Yeni Setiono, berkas perkara telah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang ada, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 ayat (3) yang mengatur hukuman berat atas KDRT yang menyebabkan kematian.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Namun semua akan diputuskan di pengadilan nanti,” jelasnya.

Baca Juga:  RSUD S.K. Lerik di Ambang Reformasi: Wali Kota Kupang Siap Ganti Direktur Usai Sorotan DPRD

Pihak kejaksaan telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses ke meja hijau dalam waktu dekat. Sementara itu, tersangka tetap ditahan di Rutan Polres Kupang dengan pengawasan ketat.

Keluarga Korban Masih Trauma

Waktu mungkin terus berjalan, tetapi luka di hati keluarga korban masih menganga.

Chornalius Marion Bano, ayah dari Vera, hanya bisa menggeleng pelan saat ditanya perasaannya melihat rekonstruksi ini. Air matanya mengalir tanpa suara.

“Saya hanya mau keadilan untuk anak saya,” ujarnya singkat.

Ibu kandung korban, Welminci Hana Bano, nyaris tak bisa berkata-kata. Ia hanya menatap kosong ke arah boneka yang mewakili bayi Vera simbol dari kehilangan yang tak tergantikan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost