Kilas Balik: Tragedi yang Membekas
Kisah tragis ini bermula dari sebuah konflik rumah tangga yang tak kunjung terselesaikan.
Tersangka dalam kasus ini adalah Deniningsi Betty, ibu dari dari korban, yang diketahui memiliki riwayat pertikaian berkepanjangan dengan pihak keluarga suaminya.
Pada 14 Januari 2025, sebuah laporan resmi masuk ke Polres Kupang yang menyatakan telah terjadi penganiayaan terhadap seorang bayi perempuan oleh ibu tirinya sendiri.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan pada 15 Januari 2025.
Tragedi itu disebut terjadi saat tersangka terlibat pertengkaran dengan Chornalius Marion Bano, ayah kandung korban.
Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka mengayunkan parang ke arah Chornalius yang kala itu sedang menggendong bayi Vera.
Namun, malang tak dapat ditolak, ayunan itu justru mengenai kaki kiri sang bayi, mengakibatkan luka parah yang akhirnya merenggut nyawa sang malaikat kecil.
Proses Rekonstruksi: 24 Adegan yang Mengguncang Nurani
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.