Pemerintah Kabupaten Kupang menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin ASN dengan memberhentikan sementara seorang pejabat eselon IV atas dugaan pelanggaran keuangan daerah. Bupati Yosef Lede menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam birokrasi.
Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang tengah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu langkah tegas ditunjukkan dengan pemberhentian sementara seorang ASN eselon IV yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Keputusan pemberhentian sementara ini diambil langsung oleh Bupati Kupang , Yosef Lede, sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan aturan dan memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa intervensi jabatan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian dan laporan internal yang menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran disiplin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.